Pendidikan Anti Korupsi : Upaya Menciptakan Generasi Emas 2045 Bersih dari Korupsi

 



Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corrptio. Dalam bahasa Inggris disebut corruption atau corrupt, dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie dan dalam bahasa Prancis disebut corruption. Dalam bahasa Indonesia sendiri, korupsi memiliki arti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran yang dilakukan seseorang.

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia sangat berdampak bagi keuangan, perekonomian dan pembangunan negara. Tidak hanya itu, korupsi menyebabkan menurunnya peradaban bangsa, dan berdampak besar bagi kehidupan masyarakat. Pada dasarnya korupsi dapat menjadi mata rantai kejahatan yang mendarah daging. Maka, sangat diperlukan upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Terjadinya korupsi disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar diri individu itu sendiri. Secara umum faktor yang mempengaruhi individu untuk melakukan korupsi adalah faktor politik, ekonomi dan hukum. Namun, pada hakikatnya seseorang akan melakukan tindakan korupsi karena disebabkan oleh lemahnya pendidikan seseorang, kurangnya moral, dan sifat tamak yang melekat pada dirinya.

Upaya yang dilakukan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi

Sejak lama sudah dilakukan dengan berbagai cara upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, berbagai macam sanksi pun sudah diperberat, namun nihil usaha yang dilakukan terlihat sia – sia. Hampir setiap hari kita masih mendengar dan membaca adanya berita tentang korupsi. Pemberantasan korupsi merupakan tugas utama seorang pemimpin dalam suatu negara, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu cara pemberantasan korupsi harus ditindak lanjuti agar mencapai hasil yang diharapkan secara maksimal. Pemerintah sebenarnya telah melakukan banyak upaya dalam memberantas korupsi jauh sebelum KPK dibentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai 4 (empat) bidang, yaitu:

1.       Deputi Bidang Pencegahan

2.       Deputi Bidang Penindakan

3.       Deputi Bidang Informasi dan Data, dan

4.       Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Pemerintah telah berusaha membangun komitmen politik secara nasional untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan menerbitkan regulasi hokum melalui ketetapan dan peraturan perundang-undangan, misalnya:

·        UU Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

·        UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

·        UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999

·        UU Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari KKN

·         TAP MPR No. X/MPR/1998 dan TAP MPR No. XI/MPR/1998

·        Perpres RI Nomor: 81 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Komisi Pemeriksa Kekayaan Negara (KPKN)

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata karena pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang cukup sulit. BPKP dalam buku SPKN (Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional) telah menyususn strategi yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut :

Strategi Preventif : Langkah-langkah yang harus dilakukan agar semaksimal mungkin dapat mencegah terjadinya korupsi.

Strategi Detektif : Langkah-langkah yang harus dilakukan bila suatu perbuatan korupsi sudah terlanjur terjadi, maka semaksimal mungkin korupsi tersebut dapat diidentifikasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Strategi Represif : Langkah-langkah yang harus dilakukan agar perbuatan korupsi yang sudah berhasil diidentifikasi, semaksimal mungkin dapat diproses menurut ketentuan hukum secara cepat, tepat dan tingkat kepastian hukum yang tinggi.

Pemberantasan korupsi tidak akan dapat diatasi oleh para penegak hukum saja, tetapi harus didukung oleh berbagai pihak seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokat dan yang paling utama adalah dukungan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami berbagai elemen terkait pemberantasan korupsi, sehingga memberikan dorongan dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penerapan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini

Indonesia diidam-idamkan akan mencaapai Indonesia Emas 2045. Untuk menggapai itu semua tentu diperlukan generasi muda yang mampu menciptakan Indonesia Emas dimasa yang akan datang. Lalu, bagaimana cara yang diperlukan untuk menjadikan generasi Indonesia yang berkualitas yang mampu mengatasi permasalahan-permasalahan negara khusunya pemberantasan korupsi dengan berbagai kondisi bangsa yang memiliki kelemahan dalam berperilaku.

Pendidikan anti korupsi,merupakan sebuah gagasan yang menumbuhkan nilai anti korupsi sejak dini. Anti korupsi memiliki arti jujur, adil, mandiri, peduli, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, dan sederhana yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu, Indonesia sangat membutuhkan metode pemberantasan ini, karena dengan mengimplementasikan anti korupsi pada setiap individu, akan meningkatkan cara berperilaku, memperbaiki moral, serta pengetahuan individu tentang dampak besar korupsi.

Pendidikan anti korupsi dilakukan melalui proses pendidikan menjadi lebih mudah dan efektif. Karena pendidikan merupakan wadah bagi setiap individu untuk menjalani proses perubahan perilaku, dan moral. Pendidikan anti korupsi seharusnya dilakukans secara sistematis, mulai dari memberikan edukasi untuk menyadarkan kepada individu bahwa korupsi itu bukan hal yang sepantasnya dilakukan, sampai membentuk generasi yang berani menolak dengan tegas tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Dengan adanya generasi yang memiliki karakter, perilaku dan moral yang tinggi maka Indonesia mampu menciptakan Indonesia bersih dari korupsi, dan mampu menstabilkan perekonomian serta memberantas kemiskinan yang ada di negara ini. Dengan melatar belakangi pendidikan anti korupsi pada setiap indovidu agar terciptanya Indonesia Emas 2045.


Penulis : Indatuzzulfah/Pkim/2021 | Editor : Nurfirda/Anggota Ministry ER

Post a Comment

0 Comments