Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corrptio. Dalam bahasa Inggris disebut corruption atau corrupt, dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie dan dalam bahasa Prancis disebut corruption. Dalam bahasa Indonesia sendiri, korupsi memiliki arti
kebusukan, keburukan, ketidakjujuran yang dilakukan seseorang.
Banyaknya kasus korupsi di Indonesia sangat berdampak
bagi keuangan, perekonomian dan pembangunan negara. Tidak hanya itu, korupsi
menyebabkan menurunnya peradaban bangsa, dan berdampak besar bagi kehidupan
masyarakat. Pada dasarnya korupsi dapat menjadi mata rantai kejahatan yang
mendarah daging. Maka, sangat diperlukan upaya untuk memberantas korupsi di
Indonesia.
Terjadinya korupsi disebabkan oleh banyak faktor, baik
faktor yang berasal dari dalam maupun dari luar diri individu itu sendiri.
Secara umum faktor yang mempengaruhi individu untuk melakukan korupsi adalah faktor
politik, ekonomi dan hukum. Namun, pada hakikatnya seseorang akan melakukan
tindakan korupsi karena disebabkan oleh lemahnya pendidikan seseorang,
kurangnya moral, dan sifat tamak yang melekat pada dirinya.
Upaya
yang dilakukan Pemerintah dalam Memberantas Korupsi
Sejak lama sudah dilakukan dengan berbagai cara upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia, berbagai macam sanksi pun sudah diperberat,
namun nihil usaha yang dilakukan terlihat sia – sia. Hampir setiap hari kita
masih mendengar dan membaca adanya berita tentang korupsi. Pemberantasan
korupsi merupakan tugas utama seorang pemimpin dalam suatu negara, untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu cara pemberantasan korupsi
harus ditindak lanjuti agar mencapai hasil yang diharapkan secara maksimal. Pemerintah
sebenarnya telah melakukan banyak upaya dalam memberantas korupsi jauh sebelum
KPK dibentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memiliki
tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (TPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai 4 (empat)
bidang, yaitu:
1. Deputi Bidang Pencegahan
2. Deputi Bidang Penindakan
3. Deputi Bidang Informasi dan Data, dan
4. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat
Pemerintah telah berusaha membangun komitmen politik
secara nasional untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dengan
menerbitkan regulasi hokum melalui ketetapan dan peraturan perundang-undangan,
misalnya:
·
UU
Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
·
UU
Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·
UU
Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999
·
UU
Nomor: 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
KKN
·
TAP MPR No. X/MPR/1998 dan TAP MPR No.
XI/MPR/1998
·
Perpres
RI Nomor: 81 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Komisi Pemeriksa Kekayaan Negara
(KPKN)
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya
dengan komitmen semata karena pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang
cukup sulit. BPKP dalam buku SPKN (Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional)
telah menyususn strategi yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut :
Strategi Preventif : Langkah-langkah
yang harus dilakukan agar semaksimal mungkin dapat mencegah terjadinya korupsi.
Strategi Detektif : Langkah-langkah
yang harus dilakukan bila suatu perbuatan korupsi sudah terlanjur terjadi, maka
semaksimal mungkin korupsi tersebut dapat diidentifikasikan dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Strategi Represif
: Langkah-langkah yang harus dilakukan agar perbuatan korupsi yang sudah
berhasil diidentifikasi, semaksimal mungkin dapat diproses menurut ketentuan hukum
secara cepat, tepat dan tingkat kepastian hukum yang tinggi.
Pemberantasan korupsi tidak akan dapat diatasi oleh
para penegak hukum saja, tetapi harus didukung oleh berbagai pihak seperti KPK,
Kejaksaan Agung, Kepolisian, Advokat dan yang paling utama adalah dukungan
masyarakat. Maka dari itu, masyarakat harus mengetahui dan memahami berbagai
elemen terkait pemberantasan korupsi, sehingga memberikan dorongan dalam
melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan Pendidikan Anti
Korupsi Sejak Dini
Indonesia diidam-idamkan akan mencaapai Indonesia Emas
2045. Untuk menggapai itu semua tentu diperlukan generasi muda yang mampu
menciptakan Indonesia Emas dimasa yang akan datang. Lalu, bagaimana cara yang
diperlukan untuk menjadikan generasi Indonesia yang berkualitas yang mampu
mengatasi permasalahan-permasalahan negara khusunya pemberantasan korupsi
dengan berbagai kondisi bangsa yang memiliki kelemahan dalam berperilaku.
Pendidikan anti korupsi,merupakan sebuah gagasan yang
menumbuhkan nilai anti korupsi sejak dini. Anti korupsi memiliki arti jujur,
adil, mandiri, peduli, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, dan
sederhana yang berasal dari dalam diri individu. Oleh sebab itu, Indonesia
sangat membutuhkan metode pemberantasan ini, karena dengan mengimplementasikan anti
korupsi pada setiap individu, akan meningkatkan cara berperilaku, memperbaiki
moral, serta pengetahuan individu tentang dampak besar korupsi.
Pendidikan anti korupsi dilakukan melalui proses
pendidikan menjadi lebih mudah dan efektif. Karena pendidikan merupakan wadah bagi
setiap individu untuk menjalani proses perubahan perilaku, dan moral.
Pendidikan anti korupsi seharusnya dilakukans secara sistematis, mulai dari
memberikan edukasi untuk menyadarkan kepada individu bahwa korupsi itu bukan
hal yang sepantasnya dilakukan, sampai membentuk generasi yang berani menolak
dengan tegas tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia.
Dengan adanya generasi yang memiliki karakter,
perilaku dan moral yang tinggi maka Indonesia mampu menciptakan Indonesia
bersih dari korupsi, dan mampu menstabilkan perekonomian serta memberantas
kemiskinan yang ada di negara ini. Dengan melatar belakangi pendidikan anti
korupsi pada setiap indovidu agar terciptanya Indonesia Emas 2045.
0 Comments
Yuk kita diskusi di sini...